Sunnah Mengubur Ari-ari Bayi Berikut Penjelasanya

- Senin, 16 Januari 2023 | 10:27 WIB
Sunnah Mengebur Ari-ari Bayi Berikut Penjelasanya (Pixabay)
Sunnah Mengebur Ari-ari Bayi Berikut Penjelasanya (Pixabay)

Dunia Anak - Sunnah Mengebur ari-ari bayi Berikut Penjelasanya.

Mengubur ari-ari bayi sampai saat ini masih menjadi perdebatan, karena banyak pendapat tentang hukum dalam mengubur ari-ari bayi.

Sebagian orang berpendapat mengubur ari-ari bayi dengan menyematkan tulisan Alqur'an itu haram karena menyandingkan ayat Alqur'an dengan sesuatu yang tidak suci.

Bahkan menyamatkan surah Alftihah itu tidak bisa, lantas bagai mana tatacara yang sebenarnya sehingga tidak melanggar hukum syariat agama Isalam.

Berikut ini kami akan uraikan hukum dan tatacara dalam mengubur ari-ari bayi dilansir dari NU Online.

Baca Juga: Bacaan dan Asbanun Nuzul QS At Tahrim Ayat 6: Jaga Dirimu dan Keluargamu dari Api Neraka

Sunnah Mengubur ari-ari

Kesunnahan mengubur ari-ari bayi sebagaimana kesunahan membungkus dengan kain dan mengubur setiap bagian tubuh manusia yang terpotong saat hidup, seperti tangan, kuku, rambu dan semisalnya. Al-Khatib As-Syarbini menjelaskan:

أما ما انفصل من حي أو شككنا في موته كيد سارق وظفر وشعر وعلقة ودم فصد ونحوه فيسن دفنه إكراما لصاحبها ويسن لف اليد ونحوها بخرقة أيضا كما صرح به المتولي


Artinya, “Adapun bagian tubuh yang terpisah dari orang hidup atau yang masih kita ragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, gumpalan darah sebelum menjadi janin, darah bekam dan semisalnya, maka sunah dikubur karena memuliakan orangnya.

Sunah pula membungkus tangan yang terpotong dan semisalnya dengan kain, sebagaimana dijelaskan secara terang-terangan oleh Imam Al-Mutawalli.” (Muhammad Khatib As-Syirbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut, Darul Fikr], juz I, halaman 349). 


Lebih tegas, Syekh Sulaiman Al-Bujairami sebagaimana dikutip Syekh Abdul Hamid As-Syirwani menyatakan, ari-ari termasuk dalam hukum bagian tubuh yang terpisah dari orang hidup:  


أما المشيمة المسماة بالخلاص التي تقطع من الولد فهي جزء من


Artinya, “Adapun ari-ari yang dinamakan khalash yang dipotong dari bayi maka merupakan bagian dari tubuhnya.” (Muhammad Abdul Hamid As-Syirwani, Hasyiyatus Syirwani, [Beirut, Darul Fikr], juz III, halaman 161).

Baca Juga: Bacaan Surah At Tin Beserta Artinya, Termasuk Isi Kandungannya

Halaman:

Editor: Siti Muyassarotul Hafidzoh

Sumber: NU Online

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X